KPK Belum Menetapkan Tersangka

KPK Belum Menetapkan Tersangka 


Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau yang disingkat "MAKI" mengatakan "Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat".

Tetapi kenyataannya hingga saat ini KPK belum juga melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruskah KPK disebut melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman serta anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century.

kata Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam "Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century".

Bukti ini perlu diserahkan kepada KPK, karena ada kepentingan bagi MAKI ialah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.


Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

MA Menyatakan Mukhamad Misbakhun Bebas Murni Dari Semua Kasus

Dalam Urusan Percintaan Didi Riyadi Mengaku Sangat Pemilih