MA Menyatakan Mukhamad Misbakhun Bebas Murni Dari Semua Kasus

MA Menyatakan Mukhamad Misbakhun Bebas Murni Dari Semua Kasus

Sumber: Google

Dengan banding yang diajukan oleh Mukhamad Misbkahun lewat Peninjauan Kembali (PK) akan kasus Misbakhun yang sudah dituduhkan akan Misbakhun korupsi itu, MA membebaskan Misbakhun secara murni dari semua tuduhan kasus Misbakhun.

Terkait adanya skandal Misbakhun korupsi dalam kasus Misbakhun, Mukhamad Misbakhun sempat merasakan tidur di dalam sel tahanan. Saat dalam penjara Misbakhun membagikan pengalamannya.

Mendapat hukuman selama dua tahun di dalam penjara akan kasus Misbakhun itu yang dituding bahwa Misbakhun korupsi, tidak terima dituding seperti itu akhirnya mengajukan banding lewat Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung (MA).

Sudut pandang lain yang Misbakhun dapatkan dari kasus Misbakhun ini ialah penjara sudah membebaskan dirinya dari rasa takut dan kekuasaan manusia.

Misbakhun setelah merasakan tidur di dalam sel tahanan tidak membuat Misbakhun patah arah dan semangat, justru itu membuat Misbakhun semangat dan bahkan memiliki sudut pandang lain.

Menurut Misbakhun setelah tidur di dalam penjara hanya sebentar, ia sudah bisa mendapatkan beberapa hikmah.

Proses peninjauan kembali juga telah membuat kehidupan seorang Misbakhun jauh lebih indah dan memberikan makna untuk membangun persatuan persaudaraan yang baru sesama manusia.

Misbakhun juga mengatakan bahwa dirinya telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah memasukan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun korupsi.

Comments

Popular posts from this blog

KPK Belum Menetapkan Tersangka

Dalam Urusan Percintaan Didi Riyadi Mengaku Sangat Pemilih