Misbakhun Korupsi Tudingan Yang Ingin Menjatuhkan Misbakhun

sumber: google
Mukhamad Misbakhun saat itu sudah divonis 2 tahun kurungan penjara oleh pengadilan, tetapi setelah Misbakhun meminta PK kepada Mahkamah Agung (MA) dan sudah terbukti bahwa kasus Misbakhun itu tidak benar adanya dan juga tudingan Misbakhun korupsi hanyalah tudingan semata.

Misbakhun yang masih menjadi anggota dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat itu sudah meminta Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

Dinyatakan sebagai tersangka, Mukhamad Misbakhun tidak takut berhadapan dengan hukum. Misbakhun tidak takut berurusan dengan hukum dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi karena Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah.

Mukhamad Misbakhun meminta Peninjaun ini tidak sia-sia karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Misbakhun itu tidak bersalah dan dinyatakan bebas murni untuk semua kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.

Walaupun sudah dinyatakan bebas murni dari kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, Mukhamad Misbakhun sudah sempat tidur dalam penjara atas kasus yang sama sekali tidak Misbakhun lakukan.

Comments

Popular posts from this blog

MA Menyatakan Mukhamad Misbakhun Bebas Murni Dari Semua Kasus

KPK Belum Menetapkan Tersangka

Dalam Urusan Percintaan Didi Riyadi Mengaku Sangat Pemilih