Kubu Prabowo Menolak Hasil Rekapitulasi, KPU Menilainya Aneh
Hasil dari rekapitulasi suara manual tingkat nasional ditolak oleh Capres kubu 02 Prabowo Subianto dan para tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Karena adanya dugaan kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif dalam proses rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota, provinsi dan nasional melatarbelakangi penolakan rekapitulasi terjadi.
Untuk menanggapi hal tersebut Komisioner KPI RI Pramono Ubaid mengatakan tak ada alasan untuk peserta Pemilu untuk tidak menerima hasil rekapitulasi siara tingkat nasinal yang sedang dijalankan pihaknya selaku lembaga penyelenggaraan Pemilu yang dikatakan sah.
Sebab menurut Pramono, apa yang dilakukan KPU selama ini, telah sesuai dengan asas transparansi dan akuntabel.
"Sebenarnya tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menerima hasil dari proses yang memang sudah transparan dan akuntabel," kata Pramono di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pramono pun menilai aneh atas penolakan dari BPN. Karena, kata Pramono, KPU sebagai penyelenggara Pemilu punya tugas pokok menghitung, merekapitulasi, serta menetapkan hasil pemilihan umum.
Terlebih, proses-proses tersebut sudah diterapkan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif.
"Jika ada pihak yang merasa keberatan dan tidak puas akan suatu hal dalam proses rekapitulasi, mereka dapat menyampaikannya dalam forum rapat pleno yang masih berjalan sampai saat ini,"jelasnya.
Dengan begitu, maka mereka bisa mengajukan protes terkait tudingan kecurangan tersebut dengan melampirkan data-data miliknya. Nantinya data tersebut akan disandingkan dengan dokumen milik KPU. Sehingga bisa langsung diklarifikasi jika ada data yang kedapatan berbeda.
"Jika ada pihak yang merasa ada selisih di internal partai atau antar partai bisa kita bahas di forum. Proses ini menurut saya pribadi sudah memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," tandasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment