Mahasiswa Bawa Keranda Mayat Sebagai Properti Demonstrasi
Rapat paripurna hari ini untuk periode 2019-2024 diwarnai dengan aksi ratusan mahasiswa, agenda rapat paripurna pada hari ini beragendakan pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Surabaya.
Aksi mahasiswa dilakukan di depan Gedung DPRD Surabaya, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Jawa Timur.
Saat melakukan aksi terpantau para mahasiswa membawa sejumlah properti seperti poster dan juga keranda mayat. Tujuan aksi para mahasiswa tersbeut adalah untuk mengkritisi berbagai persoalan yang sedang ada di Indonesia, diantaranya soal revisi UU KPK, UU KUHP dan persoalan lainnya.
"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat, baik soal undang-undang KPK, KUHP, hingga soal kebakaran hutan. Maka kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah dan Aliansi Masyarakat Sipil Surabaya ingin menyampaikan rasa keadilan ini," kata pimpinan Angkatan Muda Muhammadiyah Surabaya Fuad Fahmi Hasan saat berorasi.
Dengan adanya aksi ratusan mahasiswa ini, membuat keadaan di depan pagar Gedung DPRD Surabaya dijaga ketat oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Limnas. Diberikannya pengamanan ketak di depan pintu pagar tersebut bertujuan untuk lancarnya agenda pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Surabaya.
Gedung DPRD Jawa Timur yang berada di Jalan Indrapura juga dihadiri aksi demo para mahasiswa dan juga dari berbagai elemen masyarakat lainnya untuk melakukan demonstrasi.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan gedung DPRD Surabaya adalah tempat terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
"SOP (standar operasional prosedur) kami adalah menerima aspirasi dan menyalurkan ke pemerintah pusat," katanya.
Namun, kata dia, akan berbeda jika aspirasi itu terkait dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya atau produk peraturan daerah.
"Kami bisa menangani soal itu. Tapi karena aspirasi yang disampaikan kawan-kawan mahasiswa berkaitan dengan pemerintah pusat dan DPR RI, maka kami akan sampaikan pihak terkait," ujarnya.
Saat ditanya apakah akan mendukung pernyataan para mahasiswa, Adi Sutarwijono menegaskan tidak mendukung karena itu bukan kapasitasnya untuk bersikap mendukung dan tidak.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment