Sofyan Basir Sudah Divonis Bebas Karena Terbukti Tak Korupsi
Dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) nama Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN (Persero) 2016-2018 sudah divonis bebas oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Untuk kasus Sofyan Basir ini, diirnya diminta oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk divonis 5 tahun penjara dan juga membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena sudah dinilai melakukan pembantuan fasilitas suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yakni memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment